Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya
Jakarta - Penyebar berita hoax atau bermuatan fitnah disebut sebagai tindakan terorisme. Untuk itu, aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas pelaku penyebar isu hoax dan fitnah.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, penyebar informasi palsu tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang ITE yang dapat meresahkan masyarakat."Membuat berita hoax adalah sebuah kejahatan krn telah menyebarkan rasa takut, bingung dan sebagainya. Pembuat berita Hoax dan meme yang penuh dengan fitnah layak disebut teroris," kata Tantowi, ketika dihubungi, Selasa (22/11).Untuk itu, politikus Partai Golkar itu meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku penyebar informasi palsu tersebut. Menurutnya, tindakan itu sebagai bentuk kejahatan yang cukup serius. "Berita Hoax yang seolah beritanya dari istana atau dari kementerian dan lembaga sudah melanggar paling tidak dua hal. Pertama, berita palsu. Kedua, memalsukan kertas surat dan tanda tangan pejabat tinggi negara," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Berita Hoax dan Fitnah Terorisme Tantowi Yahya