Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama itu dapat berjalan cepat, sehingga apa yang diharapkan masyarakat bisa terakomodasi. "Putusan hukum pasti sesuai apa yang dilaksanakan. Sehingga putusan lebih cepat akan berdampak lebih baik," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).Apakah penyerahan berkas perkara Ahok untuk meredam tuntutan penahanan? Agus menyatakan, penyerahan berkas tersebut sebagian rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian. "Saya lihat Tidak seperti itu. Secara garis sudah lengkap berkasnya, P21 sudah siap disidangkan di pengadilan," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Ahok Kinerja Kejagung