Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly pada pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini, Rabu (8/2/2017). Terlebih pemanggilan menteri asal PDIP terkait kasus korupsi e-KTP ini merupakan pemanggilan ulang lantaran Yasonna pada agenda pemeriksaan sebelumnya juga tak hadir.
"Kami sangat menyayangkan," kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.Yasonna pada panggilan pertama, Jumat (3/2/2017) lalu tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Soal ketidakhadiran pada pemanggilan kedua ini, kata Febri, penyidik telah menerima konfirmasi dari Yasonna."Penyidik sudah dihubungi soal ketidakhadiran ini karena yang bersangkutan berada di luar Jakarta," tutur Febri. Menurut Febri, pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan kembali melayangkan panggilan ketiga bagi Yasonna atau tidak. Pun demikian, ketidakhadiran Yasonna untuk diperiksa KPK membuat Yasonna kehilangan kesempatan untuk menjelaskan soal proyek e-KTP saat dirinya masih menjabat sebagai komisi II anggota DPR RI. Terlebih Yasonna rencananya akan dikonfirmasi penyidik mengenai soal aliran dana."Ketidakhadiran yang bersangkutan sampai dua kali tentu membuat dia kehilangan kesempatan untuk bisa menjelaskan fakta dan informasi menurut kapasitasnya selaku saksi," tandas Febri.
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Yasonna KPK E-KTP