jurnas.news
Senin, 20/04/2026 08:21 WIB

Erick Thohir Perluas Transformasi BUMN





Erick juga menyederhanakan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola BUMN dari semula 45 Peraturan menjadi hanya 3 Peraturan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto dok. Humas Kementerian BUMN/Jurnas)

Jakarta, jurnas.news - Menteri BUMN Erick Thohir memperluas cakupan transformasi BUMN. Langkah pertama, dia memangkas birokrasi di Kementerian BUMN dengan membuat perubahan tata kelola yang signifikan dan dinilai lebih efisien.

Erick membentuk tim dibawahnya berdasarkan pola kerja korporasi yang memudahkan koordinasi antara BUMN dengan Kementerian BUMN sebagai pembinanya.

Pembagian timnya pun jelas, yaitu Tim Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Tim Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Tim Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi.

Pengelolaan portofolio BUMN sejak 2019 tidak lagi dilakukan di bawah Deputi melainkan dipegang langsung oleh Wakil Menteri BUMN yang terbagi atas dua belas klaster.

Selain itu, Erick juga menyederhanakan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola BUMN dari semula 45 Peraturan menjadi hanya 3 Peraturan.

Terobosan dalam melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

Penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan ini juga diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN dalam bersaing dengan dilandasi aturan main yang jelas pada skala nasional dan internasional.

Sebelumnya, Erick mencatat 90 persen proyek strategi nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan pelat merah telah rampung. Jumlah itu setara 88 PSN yang garap perseroan.

Sementara itu, 10% diperkirakan akan selesai pada 2024. Menurutnya, persentase tersebut merupakan wujud atas dukungan perseroan terhadap pemerintah.

KEYWORD :

Erick Thohir Transformasi BUMN