Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Jakarta, jurnas.news - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Kamis 9 November 2023.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,15 miliar subsider satu tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Irwan Hermawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Habiburokhman Yakin Polri dan Kejagung Tak Keberatan Advokat Dapat Hak Impunitas di RUU KUHAP
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Irwan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, menimbulkan kerugian negara yang besar, dan menyebarkan aliran uang korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan yakni Irwan belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, serta memiliki istri dan anak.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Proyek BTS Kejagung Irwan Hermawan PT Solitech Media Sinergy