Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk penahanan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok cukup ringan, jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama di beberapa daerah."Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (9/5).Meski demikian, kata Yusril, vonis yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar Ahok diputus bebas. "Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Yusril.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Soal vonis majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, Yusril berpendapat, vonis itu disebut vonis ultra petita. Dimana, hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan."Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan, agar Ahok langsung ditahan."Memerintahkan agar terdakwa (Ahok) langsung ditahan," kata Dwiarso saat membacakan vonis dalam persidangan, Jakarta, Selasa (9/5).Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok