Diskusi RUU Pemilu soal Pemilihan Anggota DPD
Jakarta - Wacana Anggota DPD dipilih Panitia Seleksi (Pansel) dalam RUU Pemilu dinilai sebagai usulan yang keliru. Sebab, sistem seleksi itu dianggap memilih kucing dalam karung.
Demikian disampaikan Pengamat Politik Lembaga Analis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe, dalam diskusi bertajuk "Usulan Anggota DPD Dipilih oleh Pansel pada RUU Pemilu Bukan Solusi Jitu", di Presroom DPR, Jakarta, Rabu (10/5).Menurutnya, sistem pemilihan anggota DPD melalui Pansel sebagai tindakan yang keliru. "Usulan ini justru memilih kucing dalam karung. Usulan ini kembali ke zaman batu," kata Maksimus.Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ia menegaskan, usulan pemilihan Anggota DPD melalui Pansel dalam RUU Pemilu tersebut sangat tidak logis. Menurutnya, sistem itu akan menghasilkan legislator yang buruk.
"Usulan yang keliru dan janggal serta tidak logis," tegasnya.Diketahui, dalam pembahasan RUU Pemilu mengusulkan agar pemilihan anggota DPD dilakukan dengan sistem Pansel. Dimana, Pansel tersebut nantinya akan melakukan seleksi terhadap sejumlah calon anggota DPD yang akan maju di Pemilu 2019 nanti.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Pemilu Pemilihan Anggota DPD DPD RI