jurnas.news
Sabtu, 18/04/2026 22:16 WIB

Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda





Seharusnya siang itu ada rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang belum ada penjelasan kenapa ditunda.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

 

Jakarta, jurnas.news - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa rapat awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi ditunda tanpa kejelasan waktu pelaksanaan.

Politikus Golkar ini menilai, agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/4) itu sedianya menghadirkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Namun, rapat internal tersebut batal digelar secara mendadak.

“Seharusnya siang itu ada rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang belum ada penjelasan kenapa ditunda,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Meski demikian, Politikus Golkar itu mengaku telah meminta bahan paparan yang seharusnya disampaikan BKD. Materi tersebut, kata dia, masih sebatas pengantar, analisis awal, hingga pemetaan isu, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai masukan publik terkait sistem pemilu.

“Jadi belum sampai pada tahap naskah akademik, apalagi draf RUU,” jelasnya.

Doli menilai, pimpinan DPR bersama para elite partai politik perlu segera mengambil sikap terhadap kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang waktunya semakin dekat.

Berdasarkan ketentuan dalam UU yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara efektif dalam waktu singkat, sekitar dua hingga tiga bulan, tanpa mengorbankan kualitas substansi.

“Ini undang-undang yang sangat besar dan penting. Jangan sampai dibahas secara terburu-buru menjelang pemilu, karena bisa membuat prosesnya tidak objektif,” tegas Doli.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia Politikus Golkar RUU Pemilu BKD DPR