Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP, Risa Mariska
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Jika tidak, Pansus mengancam bakal memanggil paksa KPK.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Risa Mariska mengatakan, pemanggilan paksa dilakukan jika KPK tiga kali mangkir dari panggilan."Kalau berkukuh tidak hadir, sesuai tatib kami bisa minta kepada Kepolisian membantu untuk memanggil paksa. Makanya kami minta KPK dalam hal ini tolonglah kooperatif," kata Risa, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).Kata Risa, pembentukan Pansus Angket KPK telah memenuhi mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak hadir dari pemanggilan Pansus yang telah diputuskan Paripurna DPR. "Jadi enggak ada salahnya kalau KPK hadir bahkan diwajibkan hadir. Ini ada mekanismenya," tegasnya.Diketahui, dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP