Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jakarta - Konstituen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terbelah terkait Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi salah satu alasan PKB belum mengirim anggotanya ke Pansus.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6). Menurutnya, PKB perlu meminta pendapat dari seluruh konstituen terkait Pansus Angket KPK tersebut."Kalau konstituen terbelah. Itu lah yang kita nggak segera memutuskan," kata Ida.Baca juga :
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Meski demikian, Ida tidak merinci apakah mayoritas konstituen PKB menyetujui Pansus Hak Angket KPK tersebut atau tidak. "Saya tidak bisa hitung. Ada dua pendapat yang beda pokoknya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ida menyampaikan bahwa komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR masih berjalan dengan baik dan intens. "Alhamdulillah baik komunikasi dengan semua fraksi. Mereka memahami posisi PKB," katanya.
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Angket KPK Pansus Angket KPK PKB