M Misbakhun.
Jakarta - Politikus Partai Golkar Muhamad Misbakhun yang juga sebagai anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Polri berhati-hati dalam menyampaikan statemen atau pendapat
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MD3 sudah jelas mengatur secara tegas dan jelas soal tatacara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205."Jadi saya meminta pada pihak Kepolisian terutama Kapolri berhati-hati dalam memberikan statement ini," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Hal itu menanggapi penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menbghadirkan secara paksa tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani.
Misbakhun menegaskan, hal itu bukan sebagai bentuk ancaman, melainkan aturan konstitusi yang berlaku di tanah air. "Kami menggunakan kewenangan kami," tegasnya.Diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK DPR untuk menjemput paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi E-KTP Miryam S. Haryani, jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin hingga 3 kali pemanggilan."Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," ujarnya dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Misbakhun Golkar