Politikus PKB, Lukman Edy
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menanggapi revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Politikus PKB Lukman Eddy mengatakan, dalam ketentuan tata tertib di MD3 tidak ada klausul yang menyatakan bahwa siapa yang paling banyak kursinya di DPR otomatis menjadi pimpinan. "Baik MPR maupun DPR kecuali kalau revisi mengganti pasal itu," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/1).Baca juga :
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Lukman menegaskan, jangan sampai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR hanya berdasarkan pada konsolidasi partai. Sebab, dalam UU MD3 tidak ada ketentuan bahwa partai pemenang pemilu secara otomatis mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Internal PKB sendiri tetap mendorong agar jika terjadi penambahan kursi pimpinan bukan hanya karena suara terbanyak tetapi berdasarkan kesanggupan membangun koalisi paket besar. Itu ketentuan MD3 yang sekarang," tegasnya.
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB