Dokter Bimanesh
Jakarta - Sidang perdana Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 Maret 2018. Sidang akan beragendakan
pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Baca juga :
Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
Dalam kasus merintangi penyidikan itu, KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY). Bimanesh dan Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. KPK menduga keduanya memanipulasi data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto.
Fredrich Yunadi juga diduga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Perkara yang menjerat Fredrich sendiri telah lebih dahulu bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
Baca juga :
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fredrich Yunandi Kode Etik Dokter Sidang Tipikor