Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi tak terima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya dan tim kuasa hukumnya. Fredrich pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Siap, kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut," ucap Fredrich dalam persidangan beragendakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Siap pak, kami tetap akan melakukan perlawanan. Kami tetap menyatakan banding terhadap putusan sela yang sudah majelis hakim bacakan. Dan Mohon dicatat bahwa kami menyatakan banding atau menyatakan perlawanan. Yang jelas, itu akan bersama pokok perkara jika sudah diputus," tegas Fredrich. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya dalam perkara merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto. Sebab itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara merintangi penyidikan atas nama terdakwa Fredrich Yunadi.
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fredrich Yunadi Setya Novanto Nota Keberatan