Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam daftar caleg DPD RI. Sebab, Oesman Sapta tidak bersedia mengundurkan diri dari Ketum Partai Hanura.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, tetap konsisten pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait caleg DPD RI yang bukan berasal dari anggota partai politik."Mau dilaporkan kemana saja kita tetap apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," kata Ilham, Jakarta, Rabu (23/1).Ilham menegaskan, pihaknya siap menanggung resiko atas keputusan yang diambil soal pembatalan OSO sebagai caleg DPD RI. "Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU. Sekarang tinggal cetak surat suara," tegasnya.KPU memastikan OSO tidak bisa ikut Pemilu serentak 2019 setelah yang bersangkutan enggan mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. Padahal, KPU telah memberikan tenggat waktu kepada OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB.
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu 2019 Oesman Sapta Caleg DPD RI