Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, jurnas.news- Polda Metro Jaya menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang ketahuan melakukan pemaksaan THR ke pengusaha. "Selama ada take and gift nggak ada masalah lah, akan tetapi jika ada namanya paksaan apalagi sampai keharusan itu tidak boleh," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).Yusri juga menyebut pihak pengusaha juga tidak masalah jika tak memberikan THR kepada ormas. Kemudian dari sisi lainnya, ormas tidak boleh melakukan ancaman apalagi sampai pengerusakan perusahaan yang menolak memberikan THR. "Kalo pengusaha itu memberikan THR kepada ormas ya boleh saja, kalo pengusaha menolak memberi THR juga boleh saja," ungkap Yusri.Baca juga :
KPK Panggil Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
"Yang jadi masalahnya ini kalo udah meminta kemudian memaksa dan memukul baru bisa kita pidana,” tegas Yusri.
KPK Panggil Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ormas THR Perusahaan Yusri Yunus