Turki - Pemerintahan Turki melancarkan pembukaman pers selama pemberlakukan status darurat pasca kudeta gagal pada Juli lalu. Sebanyak 20 stasiun televisi dan radio, ditutup dengan dalih dianggap menyebar propaganda teroris.
Situasi darurat yang dikeluarkan Presiden Recep Tayyip Erdogan hingga bulan Oktober ini, agar otoritas dapat membasmi ancaman dari gerakan keagamaan yang dituding menjadi dalang upaya kudeta tersebut, termasuk dari militan Kurdi.Beberapa stasiun penyiaran yang ditutup tersebut, juga dioperasikan oleh Kurdi dan kelompok keagamaan minoritas Alevi, salah satunya IMC TV. Namun, editor IMC TV, Hamza Aktan mengatakan, penutupan tempat kerjanya tak berkaitan dengan upaya kudeta itu."Tak ada kaitannya dengan kudeta. Ini hanya merupakan upaya untuk membungkam pemberitaan media independen mengenai isu Kurdi dan kekerasan yang dilakukan oleh negara," ujar Aktan diberitakan Reuters. Belakangan ini, IMC TV kerap menyiarkan laporan mengenai operasi militer pemerintah terhadap Partai Pekerja Kurdistan yang sudah menewaskan ribuan orang selama 14 bulan terakhir. IMC TV memutuskan akan terus mengudara hingga petugas benar-benar datang dan menyegel kantor mereka.Baca juga :
Konglomerat Saudi Bantah Rumor Beli Bristol City
Perwakilan dari Komite Perlindungan Jurnalis, Robert Mahoney mengatakan, terjadi penyalahgunaan situasi gawat darurat yang dicanangkan oleh Erdogan sebagai tameng untuk membungkam minoritas."Turki menargetkan bentuk ekspresi budaya dan politik dengan menutup perusahaan penyiaran minoritas. Ketika pemerintah melihat program anak sebagai ancaman keamanan nasional, itu tentu sudah mempergunakan kekuatan gawat darurat," katanya.
Konglomerat Saudi Bantah Rumor Beli Bristol City
Ikuti Update jurnas.news di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pembungkaman Media IMC TV Turki