Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wamendes PDT Riza Patria beserta jajarannya memberi keterangan pers usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (Foto: Ist/Jurnas)
Jakarta, jurnas.news - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama jajarannya mengunjungi gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/10/2025).
Kedatangan Mendes Yandri beserta jajarannya ini guna membahas dan menindaklanjuti polemik dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yakni Desa Sukamulya dan Desa Siukaharja, yang dijadikan agunan, terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (LIBI).
Usai konsutasi dengan MA, Mendes Yandri mengaku mendapat pencerahan atas persoalan yang terjadi di dua desa yang terletak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jabar itu.
"Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata dia.
Berikutnya, Mendes Yandri menegaskan persoalan dua desa itu merupakan masalah prioritas yang akan dituntaskan oleh Kemendes PDT dengan berkoordinasi bersama beragam pihak, termasuk pemerintah daerah setempat.
Mendes Yandri juga mengatakan, pihaknya menargetkan bahwa penyelesaian kasus dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan itu dapat dituntaskan pada Oktober ini.
"Ya kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini kalau bisa selesai," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembebasan dua desa tersebut bisa menjadi kado terbaik bagi warga atas satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun pemerintahan Pak Prabowo," kata dia.
Diketahui, total luas aset yang disita dari dua desa itu ialah sekitar 800 hektare, yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu, khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun, kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga warga desa di sana tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat BLBI.
Minggu, 26/04/2026 18:19 WIB
Minggu, 26/04/2026 17:01 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB