jurnas.news
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Capai Rp220 Miliar

Untung Subagja | Selasa, 03/03/2026 16:05 WIB



Penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri Ilustrasi uang rupiah. (Foto: BI)

Jakarta, jurnas.news - Pemerintah mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar yang disalurkan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri .

"Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sehingga dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, lanjutnya, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Baca juga :
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp85,6 Miliar

Di samping pemberian THR dan BHR, pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Stimulus tersebut antara lain diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN, penyaluran bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun.

Ikuti Update jurnas.news di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Airlangga Hartarto

Terkini | Kamis, 23/04/2026 10:35 WIB