Ilustrasi - emas Antam (Foto: emitennews)
Jakarta, jurnas.news - Memasuki hari Kamis (5/3), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami pergerakan signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
0,5 gram: Rp 1.572.500
1 gram: Rp 3.045.000
2 gram: Rp 6.030.000
5 gram: Rp 15.000.000
10 gram: Rp 29.945.000
50 gram: Rp 149.395.000
100 gram: Rp 298.712.000
500 gram: Rp 1.492.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.985.600.000
Ketentuan Pajak yang Berlaku Sesuai dengan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dibarengi dengan aturan perpajakan. Untuk pembelian, konsumen akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika menyertakan NPWP, atau 0,9% bagi yang tidak memilikinya.
Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali ke Antam) dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi akhir yang diterima oleh penjual.
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB