Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)
Jakarta, jurnas.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan persetujuan, menandai disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Selain pengesahan RUU PSDK, agenda rapat paripurna juga mencakup rencana pengesahan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). DPR juga mendengarkan penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rangkaian rapat paripurna kemudian ditutup dengan pidato Ketua DPR RI dalam rangka penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB