jurnas.news
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PSDK Jadi UU

Samrut Lellolsima | Selasa, 21/04/2026 11:51 WIB



Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan di tingkat I. Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, jurnas.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan persetujuan, menandai disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Baca juga :
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol

Selain pengesahan RUU PSDK, agenda rapat paripurna juga mencakup rencana pengesahan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). DPR juga mendengarkan penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rangkaian rapat paripurna kemudian ditutup dengan pidato Ketua DPR RI dalam rangka penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.news di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: /redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani RUU PSDK Andreas Hugo Pereira perlindungan saksi dan korban