Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan
Jakarta, jurnas.news - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Maruli Siahaan, menyoroti pentingnya penguatan substansi RUU HPI untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya pekerja migran.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, yang berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur administratif yang benar. Kondisi ini membuat mereka rentan menghadapi berbagai persoalan hukum di negara tujuan.
Maruli menyebut, berdasarkan masukan dari akademisi, termasuk dari Universitas Padjadjaran, dalam konteks pekerja migran, hukum yang berlaku umumnya adalah hukum setempat di negara tujuan penempatan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap warganya yang menghadapi persoalan di luar negeri. “Karena kita kan wajib negara hadir, berarti yang menjadi korban itu adalah warga negara Indonesia, jadi kita wajib untuk hadir di tengah-tengah warga negara kita yang dirugikan apabila mereka di luar negeri,” tegasnya.
Hukum Perdata Internasional sendiri mengatur aspek hukum privat lintas negara, seperti kontrak kerja, perlindungan hak, serta jaminan sosial yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Dalam konteks pekerja migran, regulasi ini menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum.
Oleh karena itu, penguatan substansi RUU HPI dinilai penting agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri. Keberadaan regulasi yang komprehensif diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak pekerja migran sekaligus memastikan negara tetap hadir dalam memberikan perlindungan hukum lintas negara.
Minggu, 26/04/2026 14:33 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB