BPK harus mengaudit Inalum terkait pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebab, pembelian 51 persen saham Freeport hampir sama dengan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara yang saat ini bermasalah.
Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) berpotensi merugikan negara. Seperti halnya ketika divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
KPK mengakui kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang diduga melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB) tinggal sekali ekspos.
KPK masih mendalami terkait adanya info pertemuan antara Tuanku Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli dalam dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada bulan Mei 2018 lalu.
KPK mengaku telah memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) terkait kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.
Tak menutup kemungkinan KPK memanggil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemanggilan Amin dilakukan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat di NTB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kasus penjualan saham 6 persen PT Newmont milik pemerintahan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diskusi juga bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Anggota Komisi XI DPR M. Sarmuji menekankan, seharusnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan transformasi. Pasalnya ketergantungan kepada Newmont demikian besar terhadap pembangunan daerah, bahkan pertumbuhan ekonomi NTB sebagaian besar didukung oleh Newmont.