Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dengan agenda sidang gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diumumkan KPU pada Rabu (20/3) malam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies menekankan pentingnya proses pemilihan yang terbuka, adil, dan bebas dari tekanan guna menjamin suara rakyat didengar dan dihormati.
Dalam penetapan tersebut, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara. Unggul jauh dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang memperoleh 40.971.906 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 27.040.878 suara.
Hoaks! Hasil Final KPU, Anies Unggul di 25 Provinsi, Raih 98,35 Persen Suara