Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai bongkar-pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, membuat tata kelola institusi tersebut terlihat amatiran dan membuat pesertanya alami kebingungan.
“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” kata Fadli
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.
Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat.
Jadi menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak menjadikan syarat dijadikan syarat, misalnya ya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar dulu padahal tidak dipakai ya untuk apa, jadi menurut saya tidak relevan, jadi harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran.
36 ribu belum terpenuhi, karena mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial disini, kalau dinas sosial disini sudah mengirimkan datanya otomatis di pusatnya masuk di kementerian sosial, kemensos diberikan ke kemenkes dan eksekusinya di BPJS Kesehatan.
Jika perlu syarat (keanggotaan BPJS) ini juga untuk ke TPS waktu Pemilu. Yang baik kita dukung, yang bebani rakyat kita koreksi.
Polri ikuti aturan urus SIM dan STNK wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.