Keresahan masyarakat muncul bukan saja karena biaya yang sangat mahal, tetapi dasar hukum yang dijadikan acuan sama sekali tidak sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kebijakan tersebut mengharuskan pengunjung menjalani tes COVID-19 pada saat kedatangan dan lima hari kemudian, serta bersedia ditelusuri keberadaannya.
Kontrol ketat Selandia Baru dan keunggulan geografis telah membantunya tetap bebas dari varian Omicron di masyarakat, meskipun banyak kasus kini telah dilaporkan di fasilitas karantina di perbatasan.
Hari ini saya dengan pak Menkes meninjau langsung wilayah PLBN di Entikong. Karena di Entikong salah satu pintu masuk para PPLN, pekerja migran yang masuk ke wilayah Indonesia. Kita tahu saat ini varian baru Omicron masuk dan kebanyakan memang dari data yang kita punya rata-rata berasal dari PPLN.
Thailand dibuka kembali untuk pengunjung asing yang divaksinasi pada November untuk membantu industri pariwisata vital yang runtuh selama hampir 18 bulan kebijakan masuk yang ketat.
Kematian, seorang wanita berusia 86 tahun dari provinsi selatan Songkhla, terjadi setelah Thailand mendeteksi kasus Omicron pertamanya bulan lalu yang menyebabkan pemulihan kembali karantina wajib COVID-19 bagi pengunjung asing.
CV. Surya Mandiri Sejahtera (SMS) menjadi perusahan terbaru melakukan ekspor pala dan cengkeh ke Rusia asal Sulawesi Selatan di tahun ini.
Menkumham, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan untuk melarang WNI untuk bepergian ke luar negeri maupun kembali ke tanah air.
Mulai tahun ini, biaya umrah diperkirakan mencapai angka 40 juta rupiah. Sudah termasuk karantina.
Konsekuensi karantina harus diterima