Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebut tugas Kementerian Agama (Kemenag) ialah memberikan pembelajaran tentang hidup berdampingan di tengah perbedaan
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2025 pada Selasa (3/12) lalu.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meresmikan Pusat Layanan Keagamaan Islam (PLKI) Unit Percetakan Al-Quran (UPQ) di Ciawi
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama (Kemenag). Guna mengawali gerakan ini, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp100 juta.
Menag menyayangkan umat Islam yang hanya melakukan pengeluaran melalui zakat, di saat bisa mendermakan harta melalui cara-cara lain, antara lain sedekah, wakaf, hibah, dan infak.
Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar, optimistis pengelolaan zakat dan wakaf yang tepat mampu menjadi solusi atas masalah perekonomian secara global.
Pansus Haji menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu.
Kalau secara aturan, memang seharusnya Menteri Agama harus hadir. Karena memang di situ (UU) eksplisit (menjelaskan) evaluasi harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama. Artinya memang menteri tidak mematuhi undang-undang.
Kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, itu otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama, karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum.