Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).
Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap lalu lintas asing atau tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly dan jajarannya pada tanggal 24 dan 25 Februari 2020 menyoroti pola manajemen SDM di Kemenkumham.
Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly terkait informasi kepulangan Harun Masiku lambat akibat SIMKIM data Ditjen Imigrasi tidak sinkron dengan di konter PC Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dinilai masuk akal.
Komisi III DPR kembali membahas RUU carry over, yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Untuk itu, Komisi III DPR meminta pemerintah melalui Menkumham untuk mengirim perwakilan guna melakukan pembahasan.
Ketua DPR Puan Maharani menerima bersama Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyamakan persepsi terkait pembahasan RUU Omnibus Law bidang Cipta Lapangan Kerja.
Usai warga Priok berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Menteri Yasonna Laoly meminta maaf.
Apalagi, dalam proses hukum pidana, keberadaan Menkumham hanya sebagai penonton.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegeskan sidak atau pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) ke sejumlah Lapas sangat berlebihan.