Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, bahwa sidang akan digelar Kamis, 22 Oktober pekan depan.
JPU akan melimpahkan berkas Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
ICW menyarankan Ketua MA untuk bekerjasama dengan KPK agar membentuk tim investigasi dalam mengusut adanya oknum internal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.
KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspos terkait kasus dugaanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman
KPK kembali menyita kebun kelapa sawit di Padang, Sumatra Barat. Penyitaan itu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Aburrachman.
KPK kembali memeriksa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA 2012-2016.
KPK menyita kebun kelapa sawit di Padang, Sumatera Barat. Kebun kelapa sawit itu diduga terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.