Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI menuju Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dalam rangka meninjau langsung kesiapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 akan diikuti sebanyak 270 daerah, dengan rincian 9 pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.
Evaluasi menyuluruh perlu dilakukan sebelum memutuskan apakah akan tetap pemilihan langsung atau melalui DPRD
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung wajib dievaluasi. Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, seperti di sektor penganggaran, desain tahapan pemilihan, hingga evaluasi makna kedaulatan rakyat.
Ketua Komite I (Pemerintahan Daerah) DPD RI Teras Narang menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada), yaitu pemilihan gubernur, bupati dan walikota dikembalikan ke DPRD.
Ketua DPP PKS ini mengatakan bahwa Pilkada langsung merupakahmn wujud dari kedaulatan rakyat
Menurut Ketua Komisi pemilihan Umum, Arief Budiman apabila substansinya tidak diperdebatkan oleh Komisi II dan Pemerintah, maka revisi undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bakal mulus dan bisa cepat selesai.
Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditingkat Provinsi (Gubernur) pemilihannya dikembalikan melalui DPRD
Menurut Gus Yaqut, KPU dalam membuat peraturan, tidak boleh bertentangan dengan undang - undang, karena Undang-undang kedudukannya lebih tinggi ketimbang PKPU.
Dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.