Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan Pemerintah terkait gratifikasi senilai Rp1 miliar. Maka hukum yang dipakai untuk memeriksa Lukas adalah hukum Pemerintah. Lagian, dalam aturan adat pun tak ada disebutkan mengadili seseorang di lapangan terbuka.
Kemarin saya sudah saya sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta, macet, banjir harus ada progres perkembangan yang signifikan.
Lukas Enembe tidak bisa menjadi kepala suku besar Papua salah satunya karena tidak ada garis silsilah keturunan kepala suku yang jelas.
Mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menilai Ganjar Pranowo sangat layak untuk memimpin Indonesia pada tahun 2024.
Kasus Lukas Enembe itu harus diproses, ketika Lukas Enembe terbukti bersalah maka harus mendapat hukuman.
Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menganggarkan Rp3,8 triliun dari APBD Jateng untuk belanja ke UMKM lokal.
Bagi kami orang Jayapura, kami tidak setuju, karena kita di Jayapura juga punya kepala suku besar. Jadi kalau bapa Lukas ini kami tahu sebagai Gubernur Papua untuk semua masyarakat lewat Pemerintah. Tapi lewat adat, kami orang Jayapura tidak tahu bapa Lukas sebagai Ondoafi terbesar untuk orang Papua.