Maka DPD RI memandang RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan.
Instrumen pajak karbon ini kami perjuangkan sebagai bukti komitmen Indonesia menuju ekonomi hijau dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29 persen pada 2030 sesuai Perjanjian Paris.
Panja Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi (RUU PP) Komisi X DPR RI masih terus bekerja melakukan pendalaman atas semua isu menyangkut RUU tersebut.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, RUU ini dipastikan memihak kepentingan masyarakat dan UMKM.
RUU KUHP 2015 dengan RUU KUHP 2021 memiliki perbedaan format.
Nono Sampono mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi terwujudkan keadilan pembangunan.
Sebagai RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat khususnya di daerah kepulauan se-Indonesia.