Insentif pajak masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali dan memiliki kekuatan.
Insentif pajak tetap diberikan namun lebih selektif dan terus dilakukan akuntabilitasnya, terutama dengan Menteri Investasi.
Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif tambahan ini berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Jangan sampai pencairan insentif buat mereka dihambat
Para tenaga Nakes adalah pahlawan kemanusiaan yang berperang di garis terdepan melawan pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberikan tambahan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp1,08 triliun.
Menurut dr. Eva, banyak tenaga kesehatan mundur karena insentif penanganan Pandemi Covid-19 tidak kunjung cair pada beberapa daerah di Indonesia.