Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan korban dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarajambi.
Ali Fikri mengatakan, temuan PPATK soal modus pencucian uang yaitu dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.
Kapolri meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus berkaitan dengan investasi ilegal