Kalangan dewan mengapresiasi kenaikan tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.
Kalangan pimpinan dewan mendorong pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan pembayaran gaji kepada 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif.
Komisi X DPR RI mengusulkan guru honorer yang terlah mengabdi lebih dari 10 tahun secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selanjutnya, secara berkala melalui mekanisme lanjutan diangkat menjadi PNS.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin angkat bicara soal banyaknya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum diperbarui atau tidak jelas.
Tak cuma PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI-Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13
kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli PNS. Hal ini disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay PNS.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memimpin upacara pelepasan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna bakti terhitung 1 Mei 2021 di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4).
Sebanyak 47,2 persen atau hampir 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) menilai area pengadaan masif terjadinya praktik korupsi.
Tenaga Penyuluh KB/PLKB termasuk PLKB Non PNS bersama kader memiliki peran yang sangat strategis sebagai Pendamping Keluarga.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons aksi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang menuntut pengangkatan status mereka menjadi PNS.