Kebijakan penangkapan terukur segera diimplementasikan di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Program penanaman vegetasi pantai ini dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.
Perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak agar strategi yang sudah dibangun dapat berjalan dengan baik.
Jumlah tersebut menjadikan udang sebagai komoditas unggulan ekspor disusul Tuna – Cakalang (TCT) dan Cumi–Sotong–Gurita (CSG), Rajungan – Kepiting dan Rumput Laut.
Digitalisasi untuk meningkatkan layanan publik adalah langkah yang harus dipilih setiap kementerian dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pendidikan tinggi di lingkungan KKP menerapkan sistem pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan yang mencetak lulusan unggul dan berjiwa wirausaha, sehingga lulusan siap kerja dan dapat diterima dengan mudah di dunia usaha dan industri.
Kebijakan yang merupakan model implementasi prinsip Ekonomi Biru tersebut diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.
Kalangan dewan mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera merealisasikan program-program afirmatif yang berpihak pada kesejahteraan nelayan di berbagai daerah di Indonesia.
Kalangan dewan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mencopot oknum sekolah kedinasan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.