Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.
Emir sempat divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus tersebut.
Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (25/8).
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Edhy divonis terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Hakim meyakini Hadinoto menerima suap dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat Airbus.
Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wenhai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama.
Bambang juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Desi Arryani dmtelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.