Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong pemerintah daerah untuk melakukan akselerasi serapan program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Hal itu dilakukan guna mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di beberapa daerah.
Setelah disetujui menjadi Undang-Undang Otonomi Khusus, menurut Ketua Panitia Khusus Otsus Papua Komarudin Watubun, Revisi UU Otsus Papua secara keseluruhan ada perubahan 20 pasal. Dari 20 pasal tersebut, 3 pasal perubahan merupakan usulan dari Pemerintah dan 2 pasal baru.
Bagi anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, perubahan status ini menjadi konsekuensi atas dampak pandemi yang memukul perekonomian Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Ketua Panitia Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Komarudin meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi turut berkontribusi membantu pemerintah daerah di Papua.
Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun Usulan menanggapi positif mengenai penguatan lembaga secara menyeluruh di Papua.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai desain RAPBN tahun 2022 sangat penting sebagai kunci keberlanjutan pemulihan.
Pemerintah mengajukan skema penambahan anggaran dana alokasi khusus (DAU) dalam perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua.
Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif dalam langkah penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Sebagai upaya untuk meringankan beban korban, anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin bersama Bank Indonesia turun langsung menyalurkan bantuan sebanyak 1.000 paket sembako dan alat kesehatan kepada masyarakat terdampak.