Badan Reserse Kriminal Polri siap menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri. Praktik kotor itu diduga melibatkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.
Terutama dalam kaitannya dengan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepolisian yang masih marak di lapangan.
Praktik pungutan liar (pungli) disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keserakahan, kesempatan dan kewenangan, serta kebutuhan.
Bahkan gegara penangkapan pungli tersebut, inilah cikal bakal Presiden Joko Widodo menginisiasi terbentuknya Satuan Tugas.
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti seluruh pelaporan
Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Kejadian itu turut disaksikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ferdinand Siagian.
Bareskrim Polri masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus dugaan pemerasan terhadap importir atau PPJK ke Kejagung.
modusnya RO selaku kepala seksi pengujian mengesahkan perpanjangan kir kendaraan.