Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.
Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai.
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil jaksa yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein menilai tidak logis jika kliennya terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan apa pun.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menduga tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dari JPU KPK bukan hasil dari hasil penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Uang itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan Katalis sekaligus gratifikasi pada PT Pertamina (Persero) Tahun 2012-2014.