Hal itu diselisik penyidik KPK melalui pemeriksaan empat Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
KPK menduga aliran uang itu mengalir kepada pihak yang terkait dengan perkara.
Mereka menjadi saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Enrico diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Suap itu diduga berkaitan dengan kasus persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kala memeriksa delapan orang saksi.
Maryoto diperiksa sebagai saksi bersama tiga orang lainnya.
Dugaan pemberian suap itu terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin apartemen tersebut