KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
Muara Perangin Angin diyakini bersalah menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin agar mendapatkan proyek.
KPK menduga bukti itu menjadi materi obyek audit yang dilakukan auditor badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat
Lembaga antikorupsi menduga adanya pemerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Tim Penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan Tersangka,"
KPK menduga uang itu digunakan Ade Yasin untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Sorry ya, saya tidak pernah melakukan itu,"