Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan, dari sekian besar jumlah penduduk Indonesia, sebagiannya adalah mereka yang duduk berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat perkembangan serta melakukan evaluasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat. Justru revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ini kedepannya.
Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Cucun dengan tegas meminta Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Pajak untuk terbuka ke publik, jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan yang membinggungkan masyarakat.
PKB mempertanyakan wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok (Sembako) hingga jasa pendidikan yang belakangan menjadi polemik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga RUU terkait Pengadilan Tinggi di beberapa Provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat terhadap ketiga RUU untuk dapat masuk ke tahap berikutnya.