Komisi II DPR mengkritik rencana pemerintah yang akan membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan akan dileburkan dengan pemerintah daerah Kota Batam.
Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat harus dibarengin dengan pembangunan administrasi yang mendukung pemanfaatannya.
Dia menyarankan kawasan ekonomi dan bisnis itu dipimpin oleh profesional dari praktisi maupun eksekutif bisnis yang dibawahi langsung oleh pemerintah pusat.
Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk menghentikan peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Ahmad Heri Firdaus menegaskan wacana pengalihan kepemimpinan BP Batam ke Walikota Batam, atau menjadi ex-officio merupakan langkah mundur.
BP Batam diharapkan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.
Meski sempat kecewa posisinya diganti orang lain, Lukita Tuwo mantan Kepala BP Batam ini tetap berharap BP Batam jadi lebih baik ke depannya.
Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan soal tata kelola Batam. Khususnya terkait Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
KPK sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Budi Karya Sumadi memastikan ruang udara Batam dan Kepulauan Natuna bisa diambil alih dari Singapura pada akhir 2019 mendatang.