Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma mendorong Pemerintah Aceh untuk memaksimalkan pengelolaan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang baru dikembalikan untuk Aceh setelah sebelumnya bersengketa dengan Sumatera Utara.
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Aceh.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang resmi masuk wilayah Aceh.
Pak Presiden ini memang "Problem Solver" yang bisa menyelesaikan permasalahan dalam kondisi apapun.
Saya rasa apa yang dilakukan Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali, karena beliau melihat dari berbagai sudut tidak hanya masalah soal administrasi atau pun geospasial.
Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh.
Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang.
Pemerintah saat ini belum menentukan apakah keempat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Singkil, Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sikap Presiden Prabowo menunjukkan kelasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ya, mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima semua pihak.