Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.
Mardani Maming menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat kasus korupsi yang sedang diusut KPK.
Bendum jadi tersangka KPK, Gus Salam: Momentum PBNU koreksi diri
Hal ini setelah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dicegah ke luar negeri, karena menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak, olehnya perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Surat pencegahan Maming ke Luar Negeri berlaku selama enam bulan, yakni terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 mendatang.