Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan pakaian adat dari Flores, Nusa Tenggara Timur. Menteri Nadiem menjelaskan tema peringatan Hardiknas
Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang turut mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM 100%.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendukung penuntasan kasus kekerasan seksual, yang terjadi di Universitas Riau (Unri).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia yang sudah dibuka.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menolak usulan Perdana Menteri Malaysia, Dato` Sri Ismail Sabri Yaakob terkait penggunaan Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi Asean.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Menurut Ahmad Rizal, selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek dianggap sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945, menyusul dihapusnya pendidikan formal Madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-18: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa semua guru penggerak di seluruh Indonesia akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.