Saat ini tersisa 293 PPIU yang masih dibekukan. Jika mengabaikan kewajiban ini hingga 9 Maret 2025, maka izin operasional akan dicabut secara permanen.
Menurut Hilman, pemerintah telah memberikan batas waktu kepada PPIU untuk menuntaskan kewajiban ini
Kemenag memperbarui (update) pembukaan pembekuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
DPP Amphuri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) supaya segera memperbaiki data pembekuan izin operasional 345 Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
PT Bariklana Burdah Nusantara atau Bariklana Tour telah resmi mengantongi sertifikat PPIU dengan akreditasi A sejak tahun ini
DPP Amphuri menyesalkan lambannya langkah Kementerian Agama (Kemenag) memperbarui (update) data sertifikasi PPIU
PT Basmah Jaya Wisata telah merampungkan sertifikasi yang merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut pembekuan sementara izin operasional 19 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Travel umrah PT Bobinsa Surabaya Jaya menyelesaikan proses sertifikasi yang kini menjadi kewajiban masing-masing PPIU.
Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat peringatan ke-3 kepada 50 Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)