Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah ke kubur selama libur Lebaran 2021, mulai 12-16 Mei, karena ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan itu dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK,
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skema bebas kemacetan kendaraan di malam hari (crowd free night) sebagai pengembangan dari kebijakan larangan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah agar selektif dan kalkulatif dalam menjalankan kebijakan fiskal, termasuk insentif perpajakan.
menaikkan tarif PPN dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi dan krisis ekonomi bukanlah merupakan kebijakan yang tepat.
Pada pelaksanaan kebijakan larangan mudik, para pemangku kepentingan harus segera memperbaiki pola komunikasi agar tidak membingungkan pelaksana di lapangan.
Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri tersebut bertentangan dengan 3 (tiga) undang-undang sekaligus yang lebih tinggi dibandingkan SKB 3 Menteri.
Pemerintah harusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat sehingga masyarakat percaya dan mengikuti kebijakan pelarangan mudik ini.
Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan, melakukan kunjungan lapangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan mudik tahun 2021 berjalan dengan baik di lapangan.
Pemerintah harus menyiapkan dengan matang berbagai kebijakan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, salah satunya harus menyiapkan secara matang mekanisme dan sumber daya pendukung terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.