Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia. Hal itu menjadi tamparan keras bagi negara khususnya aparat penegak hukum.
Menkumham Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.
Bila pemerintah mau mengambil sikap seperti itu, saya yakin pemulihan ekonomi tidak akan sampai 3 (tiga) tahun seperti yang diprediksikan
Kejaksaan mempersilahkan Djoko Tjandra untuk melanjutkan sidang permohonan PK-nya setelah dieksekusi
Cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan, sehingga mestinya diselesaikan secara perdata
PK JPU tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Kuwait merupakan negara yang paling tergantung pada pendapatan minyak fosil di antara negara-negara dunia.
Amar Bank menggandeng Google Cloud hadirkan produk “Senyumku” sebagai platform digital-only bank pertama di Indonesia
Himbara mendorong seluruh Bank BUMN agar memiliki komitmen kuat untuk melakukan dorongan ekspansi kredit besar yang merupakan tanggungjawab dari para bankir.
Modus dan motif pelaku penyebar hoaks 3 bank pailit ingin buat kerusuhan seperti 98. Wow!